Minggu, 05 Juli 2009

KAMI MAHASISWA INDONESIA BERSUMPAH
BERTANAH AIR SATU TANAH AIR TANPA PENINDASAN
KAMI MAHASISWA INDONESIA BERSUMPAH BERBANGSA SATU BANGSA CINTA KEADILAN
KAMI MAHASISWA INDONESIA BERSUMPAH BERBAHASA SATU BAHASA TANPA KEBOHONGAN
“Setiap yang berjiwa pasti akan merasakan kematian, dan tidak akan disempurnakan balasan kamu melainkan pada hari kiamat ( QS 3 : 185 )”

Innalilahi wa inna ilaihi rojiun Ahad, 7 Juni 2009 di senja hari itu, BEM KM FMIPA UGM kehilangan satu bintangnya, satu pejuangnya. Rifky Yudhistira Anugerah Perkasa, Kadiv Saintek, Departemen Ristek telah berpulang ke rahmatullah dengan prediksi medis mengalami serangan jantung.

rifqi

Benar-benar suatu berita yang mengejutkan, karena selama ini Eky begitu biasa di sapa, masih terlihat segar bugar, sehat dan selalu semangat. Henshin!!!! Itulah kata-kata yang kerap diucapkannya saat menyemangati teman-teman yang tengah bosan dan jenuh dalam perjuangan ini.

Eky, lahir di Bantul , 28 Desember 1989. Beliau menempuh pendidikan dari Taman Kanak-kanak sampai SMA di bekasi. Selepas SMA beliau melanjutkan perjalanan menuntut ilmunya di UGM, program studi Ilmu Komputer. Eky dikenal sebagai seorang mahasiswa berprestasi, seperti yang diceritakan di dalam blog beliau www.s4iga.wordpress.com, nilai yang diperolehnya selalu A dan B. Hal itu juga dibuktikan dengan sertifikat-sertifikat dan penghargaan yang diperoleh dari SMA yang sangat beragam. Entah di bidang Ilmu Komputer, Taekwondo, Movie maker dan sebagainya.

Selain itu banyak sekali amanah yang beliau emban selama ini, Eky tahun lalu diamanahi sebagai ketua SAKURA (Semarak Nuansa Ramadhan di MIPA ). Acara yang menurut banyak orang progressnya sangat bagus, ternyata menjadi Ramadhan terakhir bagi beliau.

Eky aktif di Departemen Syiar KMFM dan Departemen RISTEK BEM KM FMIPA UGM, Divisi Sains dan teknologi, serta INEX Himakom UGM. Eky juga ikut menyukseskan Research Week BEM-GC, Gema Idul Adha sebagai Ketua Panitia, Up grading BEM KM FMIPA, NIX ( National IT Expo ), pendampingan MUUI dan rencananya Eky akan menyukseskan Mipa Expo ( MIX )yang akan diselenggarakan pasca penerimaan mahasiwa baru nanti.

Tapi semua itu tinggalah rencana saja, sang pejuang itu telah pergi menghadap Allah SWT. Kita sayang Eky, tapi Allah lebih sayang kepadanya. Dan ini merupakan jalan yang terbaik yang diberikan oleh Allah kepada kita semua.

Ya, eky telah meninggalkan begitu banyak kesan di dalam kabinet Pelayanan dan Pengabdian ini. Perjuangannya untuk menjadikan Departemen Ristek sebagai departemen yang luar biasa pantas untuk di acungi jempol. Pendampingannya dalam kepanitiaan MUUI ( Mipa UGM Untuk Indonesia ) telah meninggalkan begitu banyak pelajaran berharga bagi kita semua.

Kita tahu kita pantas untuk bersedih karena kita telah kehilangan sang bintang itu, tapi harus diingat Eky boleh pergi, tapi perjuangan takkan pernah mati.

Seperti salah satu SMS yang sempat beliau kirim hari Kamis, 4 Juni 2009

Kesedihan yang memuncak akan melemahkan hati yang sekuat apapun dan perlu kesabaran untuk mengatasinya maka mohonlah pada Nya ( QS 16: 127-128 ). Pabila tidak maka kesedihanan akan menguasai dan mengendalikan hati dan fkiran kita, maka yakinlah bahwa semua akan menjadi pelajaran.

Kita yang masih diberi kesempatan hidup oleh Allah harus melanjutkannya semangatnya teman-teman. Waktunya berubah. Henshin!!!

Waktu adalah kehidupan dan sesungguhnya detik-detinyan akan membuktikan kualitas kehidupan yang kita bangun, maka bersegeralah kpada Allah, karena Dialah sumber energy yang takan pernah habis. Itulah salah satu pesan singkat atau SMS yang sempat beliau sampaikan.

Ahmad Syauki berkata : umatmu ya Rasullulah di bagian timur dan barat bagaikan ashabul kahfi dalam tidurnya yang nyenyak, sementara di tangan mereka ada cahaya yang selalu bersinar,Al Qur’an dan sunah tetapi mengapa mereka terpuruk dalam pekatnya malam gulita.

Sekarang, kita hanya bisa berdoa semoga Eky diterima di sisinya. Kita harus melanjutkan perjuangannya. Semangat teman-teman, ingat pesan Eky….saatnya berubah Henshin!!!!!

Jangan mengharapkan perubahan jika perubahan itu diharapkan dari orang lain. Harapkan perubahan itu datangnya dari kita sendiri. Dan kita menjadi bagian dari orang-orang yang melakukan perubahan itu. ( 15 Desember 2008 17 : 02 : 34 )

Tiap hari adalah indah jika Allah bersamamu, jika malaikat mendoakanmu, jika senandung Al Qur’an memberimu semangat, jika kerinduan pada Allah SWT jadi penghiburmu, jadikan hari-hari kita indah karena dipenuhi usaha meraih ridhonya ( 18 Januari 2009 20 : 17 : 31 )

Bangunlah wahai pemimpin langkah perjuanganmu sedang menanti untuk dibangunkan dari tidurnya. Posisikan dirimu prioritaskan amanah urgensimu dan tunjukanlah bahwa kau akan sampai pada tujuan utamamu. Semangat ( 27 pebruari 2009 01 : 48 : 53 )

Bercengkrama dengan Alloh SWT

Bismillahirrahmanirrahim

Rekan-rekan yang saya hormati,

Assalamu’alaikum wr. wb.

Ini adalah hari berikutnya dari hari-hari kita bertemu dan mengisi kehidupan bersama dengan tamu agung kita, bulan Ramadhan. Kemarin kita sudah membahas bagaimana bulan Ramadhan ini membuat kita menjadi rindu kepada Al Qur’an, rindu untuk kemudian membacanya, rindu untuk mempelajarinya, rindu untuk kemudian menyebarluaskannya. Tentu antara membaca dan menyebarluaskan ada sesuatu, fase itu yang disebut sebagai fase memahaminya untuk kemudian melaksanakannya. Karena memang, Rekan-rekan, anda sebagai kalangan profesional, anda pasti sangat menyadari dan mengetahui bahwa tidaklah mungkin, siapapun, apakah namanya para pakar, atau para praktisi, atau para aktivis, tidaklah mungkin mereka bisa meyakinkan publik tentang kebenaran nilai yang ia bawa, ia perjuangkan, tentang teori yang sedang mereka kaji, kalau mereka sendiri tidak mewujudkan nilai itu hadir, konkrit dalam dirinya. Untuk itulah karenanya salah satu yang menjadi sifat utama Rasulullah saw, beliau pernah dinyatakan oleh isteri tercinta beliau Aisyah r.a sebagai “Kana kuluquhu Al Qur’an”. Akhlaknya Rasulullah, etikanya Rasulullah adalah Al Qur’an itu sendiri. Sehingga sebagian ahli tafsir menyatakan bahwa Rasulullah adalah Al Qur’an yang berjalan.

Rekan-rekan, bagaimana menjadikan Al Qur’an sebagai sesuatu yang real, konkrit, hadir ditengah kita dan membuat kita menjadi memerlukan kepada Al Qur’an dan kemudian menjadikannya sebagai tangga-tangga berikutnya menuju kepada realisasi dari tujuan berpuasa, yaitu mewujudkan manusia yang unggul dan manusia yang bertaqwa itu. Salah satu diantara hal yang harus kita pertimbangkan adalah terkait dengan adab-adab berinteraksi dengan Al Qur’an, etika berinteraksi dengan Al Qur’an. Dalam kitab-kitab kuning disebutkan “Adab hamalat fi Al Qur’an” atau etika berkomunikasi, berinteraksi dengan Al qur’an oleh mereka-mereka yang concern betul dengan nilai-nilai Al Qur’an.

Rekan-rekan, kalau kita membaca kitab-kitab kuning yang jadi tradisi di kalangan pesantren dan/atau kitab kuning itu sudah dicetak juga dalam cetakan yang baru sehingga disebut juga sebagai kitab yang putih yang bisa kita rujuk sebagai etika berkomunikasi berinteraksi membaca Al Qur’an. Etika yang pertama menurut para ulama, ahli tafsir, termasuk yang disampaikan juga oleh Imam Al Qurtubi, Imam Ibnu Taimiyyah, maupun ulama-ulama kontemporer yang lain seperti Sayyid Qutub, maupun juga Hasan Al Banna, mereka mengatakan bahwa diantara etika yang penting adalah pertama, keyakinan dan kesadaran bahwa Al Qur’an itu sesungguhnya adalah memang dulu diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, tetapi sekarang ia anda baca. Karenanya, yakinilah, pahamilah bahwa Al Qur’an itu memang sedang mengajak anda berbicara. Al Qur’an sedang mengajak anda berdialog. Al Qur’an diturunkan kepada anda. Yakinilah bahwa seolah-olah di dunia ini hanya ada anda sendiri dan karenanya seolah-olah Al Qur’an hanya diturunkan kepada anda saja, seolah-olah Al qur’an hanya mengajak anda saja yang diajak untuk berbicara.

Rekan-rekan, kalau kesadaran ini hadir, kalau kesadaran ini bisa kita munculkan, luar biasa maknanya. Bisa anda bayangkan dari sekian ratus juta, atau sekian milyar umat Islam di dunia, anda merasa bahwa Al Qur’an ini hanya berbicara kepada anda saja. Padahal Al Qur’an ini adalah sesuatu yang muncul, dimunculkan bersumberkan Allah, zat yang Maha Kasih, Maha Sayang, Maha Tahu, Maha Bijak, Maha Kaya, Maha Berkuasa, Maha sumber dari segala kebaikan. Anda bisa bayangkan, jangankan dengan sosok yang begitu bermaha dalam segala kebaikannya, kalau saja anda dalam perusahaan anda, atau di kampus anda, atau dimana saja, kalau anda diajak berbicara sendirian saja oleh mungkin atasan anda, mungkin suami atau isteri anda, mungkin tokoh yang anda idolakan, pasti anda sangat berbunga-bunga. Pasti anda akan mencatatnya sebagai peristiwa yang luar biasa menariknya, luar biasa pentingnya. Pasti akan anda jadikan peristiwa itu sesuatu yang membekas dalam diri anda. Anda akan siapkan diri bertemu dengan sosok agung ini dan kemudian anda akan berkonsentrasi mendengarkan apa yang dikatakan oleh tokoh yang anda idolakan itu, atau anda hormati itu, dan pasti anda akan dengar dengan baik-baik, pahami dengan baik-baik, anda akan catat dengan baik-baik untuk kemudian anda akan laksanakan dengan semaksimal kemampuan yang anda miliki.

Anda pasti akan merasa sangat bersalah, sangat menyakiti kepada orang yang anda tokohkan bila anda tidak melaksanakan apa yang disampaikan oleh sang tokoh yang anda idolakan itu. Anda justru akan semakin merasa bangga, akan semakin merasa dekat dan cinta dengan yang anda tokohkan itu ketika anda bisa melaksanakan apa yang dinyatakan, disampaikan, dinasehatkan atau diberikan masukan oleh tokoh yang anda idolakan itu.

Manusiawi saja, karena begitulah memang sifat kemanusiaan kita. Dan bandingkan, kiaskan saja, analogkan saja sekarang yang mengajak anda berbicara bukan sekedar tokoh yang idola, yang mungkin hari ini idola besok mungkin sudah menjadi tidak lagi anda idolakan karena mungkin dia berobah, yang bukan hanya tokoh yang mencintai anda sesaat saja, bukan hanya tokoh yang hanya berkuasa hanya sementara saja atau pengetahuannya hanya terbatas saja. Ini yang mengajak anda berbicara secara pribadi, secara spesifik adalah tokoh Allah SWT, zat yang maha segala kebaikan. Luar biasa. Kalau ini bisa kita hadirkan dalam semangat kehidupan kita sesungguhnya kita sedang menyiapkan diri untuk meretas jalan menjadi “Khairukum man ta’allamal Qur’ana wa allamahum”, yang paling baik dari anda semuanya adalah mereka yang selalu membaca Al Qur’an, mempelajari Al Qur’an dan kemudian mengajarkannya kepada orang lain.

Hari-hari ini adalah hari-hari dimana kita mempunyai kesempatan yang sangat luas untuk berdialog sendirian, atau merasa hanya kepada kita saja Allah sedang berbicara. Selamat berkasi-kasihan dengan Allah SWT, selamat berdialog berduaan saja dengan Allah SWT, dengan anda membaca Al Qur’an. Kita bertemu besok pada kesempatan yang sama.

Assalamu’alaikum wr.wb.

Mimpi

aku berjalan disuatu daerah yang asing
daerah yang dipenuhi dengan taman bunga bermekaran
jembatan indah dengan sungai susu yang mengalir dibawahnya
Bidadari2 menyenangkan hati
makanan2 yang tiada habisnya
namun tiba2 aku tersadar
aku terbangun dari tidur siangku
ternyata aku hanya bermimpi
setelah melihat diriku
apakah aku layak mendapatkan mimpi2ku itu
sedangkan setiap hari aku sealu bergelimang dosa&kemaksiatan

Rabu, 01 Juli 2009

UU PASCAL 2009

UNDANG-UNDANG KELUARGA MAHASISWA
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PEGETAHUAN ALAM
NOMOR 1 TAHUN 2009
TENTANG
PENGENALAN KAMPUS SCIENCE AWAL KULIAH

KETUA BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS GADJAH MADA

MENIMBANG :
a. Bahwa Pengenalan Kampus Science Awal Kuliah merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Keluarga Mahasiswa FMIPA UGM sebagai implementasi AD/ART KM FMIPA UGM;
b. Bahwa belum adanya perundangan yang mengatur tentang Pengenalan Kampus Science Awal Kuliah yang bersifat tetap dalam tiap tahunnya;
c. Bahwa dalam rangka menciptakan ketertiban, kepastian, dan penegakan hukum dalam pelaksanaan Pengenalan Kampus Science Awal Kuliah;

MENGINGAT :
Anggaran Dasar Keluarga Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Gadjah Mada;

Dengan persetujuan bersama,
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS GADJAH MADA
dan
KETUA BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS GADJAH MADA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Pengenalan Kampus Science Awal Kuliah.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
1. Pengenalan Kampus Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Gadjah Mada dikenal dengan nama Pengenalan Kampus Science Awal Kuliah yang selanjutnya disebut PASCAL adalah rangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh KM FMIPA UGM dalam rangka penyambutan mahasiswa baru.
2. Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Gadjah Mada yang selanjutnya disebut DPM KM FMIPA UGM adalah lembaga legislatif mahasiswa di tingkat fakultas.
3. Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Gadjah Mada yang selanjutnya disebut BEM KM FMIPA UGM adalah lembaga eksekutif mahasiswa di tingkat fakultas yang dipimpin oleh seorang ketua.
4. Mahkamah PASCAL yang selanjutnya disebut MP adalah alat kelengkapan PASCAL yang berfungsi sebagai badan peradilan tertinggi dan sekaligus pengawas dalam pelaksanaan PASCAL
5. Steering Committee yang selanjutnya disebut SC adalah alat kelengkapan PASCAL yang dibentuk oleh Ketua BEM KM FMIPA UGM yang bertugas menyusun konsep PASCAL.
6. Organizing Committee yang selanjutnya disebut OC adalah alat kelengkapan PASCAL yang dibentuk oleh SC yang bertugas melaksanakan PASCAL sesuai konsep yang telah disusun oleh SC.
7. Pengawas PASCAL adalah pengawas yang dibentuk oleh DPM KM FMIPA UGM dan atau Ketua BEM KM FMIPA UGM di luar alat kelengkapan PASCAL yang berfungsi mengawasi pelaksanaan PASCAL yang berkedudukan dibawah MP.
8. Peserta adalah mahasiswa baru FMIPA UGM dan atau mahasiswa FMIPA UGM yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti PASCAL.

Pasal 2
PASCAL berdasarkan religiusitas, moralitas, rasionalitas, kebebasan intelektual, partisipasi, kepedulian dan keilmuan.

Pasal 3
PASCAL Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Gadjah Mada dilaksanakan satu tahun sekali bertempat di lingkungan FMIPA UGM dan sekitarnya.




BAB II
ALAT KELENGKAPAN PASCAL

Pasal 4
Alat Kelengkapan PASCAL terdiri dari :
1) Ketua BEM KM FMIPA UGM
2) Mahkamah PASCAL (MP)
3) Steering Committee (SC)
4) Organizing Committee (OC)


BAB III
STRUKTUR DAN MEKANISME KEANGGOTAAN ALAT KELENGKAPAN

Pasal 5
Ketua BEM KM FMIPA UGM adalah penanggung jawab atas pelaksanaan PASCAL.

Pasal 6
1. MP merupakan badan peradilan tertinggi yang juga menjalankan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan PASCAL.
2. Keanggotaan MP berjumlah 9 (Sembilan) orang yang terdiri atas 2 wakil dari BEM KM FMIPA UGM, 4 wakil dari DPM KM FMIPA UGM dan 3 wakil dari HMJ FMIPA UGM.
3. Ketua MP dipilih berdasarkan musyawarah mufakat dalam mekanisme internal di MP.

Pasal 7
Kriteria anggota MP :
a. Dikenal baik di kalangan mahasiswa MIPA.
b. Berpengalaman dalam kepengurusan lembaga mahasiswa di fakultas MIPA.
c. Memahami konsep PASCAL secara menyeluruh dari alat kelengkapan PASCAL.
d. Memiliki tanggung jawab dan komitmen tinggi terhadap keberlangsungan PASCAL fakultas MIPA.

Pasal 8
1. SC bertanggung jawab kepada Ketua BEM KM FMIPA UGM.
2. Keanggotaan SC ditentukan oleh Ketua BEM KM FMIPA UGM.

Pasal 9
1. OC bertanggung jawab kepada SC.
2. Ketua OC merupakan anggota SC.
3. Keanggotaan OC ditentukan oleh ketua OC dengan pertimbangan SC secara terbuka.



BAB IV
PEMBENTUKAN ALAT-ALAT KELENGKAPAN PASCAL
Pasal 10
1. Pembentukan SC mendahului pembentukan alat-alat kelengkapan PASCAL yang lain.
2. Pembentukan MP dan OC dilakukan dalam waktu yang berdekatan guna optimalisasi fungsi pengawasan MP dan penjagaan terhadap Undang-Undang PASCAL.

BAB V
HAK, KEWENANGAN, DAN KEWAJIBAN ALAT KELENGKAPAN PASCAL

Pasal 11
1. Ketua BEM KM FMIPA UGM berkewajiban untuk menyelenggarakan PASCAL seperti yang telah digariskan Anggaran Dasar KM FMIPA UGM.
2. Ketua BEM FMIPA UGM berhak :
a. memberi masukan kepada MP terkait dengan sengketa yang terjadi dalam PASCAL.
b. meminta keterangan kepada SC atas penyimpangan terhadap Undang-Undang PASCAL dalam hal penyusunan dan penjagaan konsep PASCAL.
c. meminta keterangan kepada SC atas penyimpangan yang dilakukan OC dalam pelaksanaan PASCAL.

Pasal 12
1. MP berkewajiban dan berwenang untuk :
a. Menerima, memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa antar alat kelengkapan, internal alat kelengkapan, antar peserta dan alat kelengkapan, dan antar peserta.
b. Mengawasi pelaksanaan PASCAL dengan berkoordinasi dengan pengawas PASCAL guna penjagaan terhadap Undang-Undang PASCAL.
c. Mempertimbangkan masukan yang diberikan oleh alat kelengkapan, pengawas PASCAL, dan peserta.
d. Menjalankan proses peradilan dengan mempertimbangkan asas keadilan, kemanusiaan, dan kemanfaatan berdasarkan Undang-Undang PASCAL.
e. Menyusun tata tertib pelaksanaan PASCAL secara umum bersama alat kelengkapan yang lain.
2. MP berhak :
a. Meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait dalam penyelesaian sengketa yang terjadi
b. Melakukan penyelidikan terhadap sengketa yang terjadi.
c. Menyelesaikan sengketa yang terjadi antar alat kelengkapan PASCAL dengan peserta.




Pasal 13
1. SC berkewajiban untuk :
a. Menyusun konsep secara umum, mengarahkan, dan mengawasi penyelenggaraan PASCAL agar sesuai dengan konsep yang telah disusun.
b. Bertanggung jawab kepada Ketua BEM KM FMIPA UGM.
2. SC berwenang untuk :
a. Meminta penjelasan kepada OC tentang hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan PASCAL.
b. Memberi pertimbangan kepada OC tentang hal-hal yang berkaitan dengan konsep PASCAL.
c. Mengawasi pelaksanaan PASCAL yang dilaksanakan oleh OC dalam upaya penjagaan konsep PASCAL yang telah disusun.
3. SC berhak :
a. Memberi pertimbangan kepada OC yang bersifat konseptual terhadap hal-hal yang belum diatur.
b. Bersama dengan MP, memberi pertimbangan mengenai jenis-jenis pelanggaran yang belum diatur dalam Undang-Undang PASCAL.
c. Memberi masukan kepada MP berkaitan dengan proses peradilan.

Pasal 14
1. OC berkewajiban untuk :
a. Melaksanakan PASCAL sesuai dengan konsep yang telah disusun oleh SC.
b. Memberi penjelasan tentang hal yang berkaitan dengan pelaksanaan konsep PASCAL apabila diminta SC.
c. Mematuhi tata tertib panitia PASCAL.
d. Menaati dan melaksanakan keputusan MP.
2. OC berhak untuk :
a. Meminta penyelesaian kepada MP bila terjadi sengketa dengan peserta.
b. Meminta penjelasan terhadap SC tentang hal-hal yang berkaitan dengan konsep PASCAL.
c. Menyusun tata tertib peserta PASCAL atas pertimbangan SC yang ditetapkan oleh ketua BEM KM FMIPA UGM

BAB VI
PESERTA

Pasal 15
1. Peserta berkewajiban :
a. Mengikuti minimal 75% acara yang telah ditentukan dengan sungguh-sungguh dan bersikap sopan.
b. Menjaga kelancaran jalannya acara PASCAL.
c. Mentaati Undang-Undang PASCAL dan tata tertib PASCAL.
d. Mentaati dan menghormati keputusan MP.
2. Peserta berhak untuk :
a. Mengadukan ke MP bila terjadi permasalahan atau sengketa dengan alat kelengkapan PASCAL, dalam hal ini adalah OC.
b. Meminta penjelasan dan tugas tentang instruksi yang diberikan.
c. Mendapat keringanan dari OC apabila memiliki gangguan kesehatan dengan melaporkan ke OC dengan membawa surat keterangan dokter atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
d. Menyatakan keluar dan tidak mengikuti proses PASCAL setelah mendapat izin dari panitia.
e. Menolak instruksi dari OC apabila instruksi tersebut bertentangan dengan norma agama dan norma kesusilaan.


BAB VII
PENGAWAS PASCAL

Pasal 16
1. Pengawas PASCAL terdiri dari :
a. Pengawas yang dibentuk oleh DPM KM FMIPA UGM
b. Pengawas yang dibentuk oleh Ketua BEM KM FMIPA UGM
2. Pengawas PASCAL dibentuk atas otoritas penuh dari 2 lembaga seperti disebutkan pada point 1.
3. Pengawas PASCAL mulai aktif bekerja dari pembentukan sampai berakhirnya acara PASCAL.
4. Kedudukan pengawas PASCAL berada di bawah MP sebagai pelaksana fungsi pengawasan.
5. Pengawas PASCAL berkewajiban :
a. Menjaga ketertiban dan kelancaran jalannya PASCAL.
b. Pengawas wajib memakai tanda pengenal yang jelas.
6. Pengawas PASCAL berhak :
a. Ikut secara aktif mengawasi pelaksanaan PASCAL.
b. Melaporkan pelanggaran atau sengketa antar alat kelengkapan, internal alat kelengkapan, antar peserta dan alat kelengkapan, serta antar peserta.
c. Pelaporan ditujukan kepada MP.
7. Pengawas PASCAL tidak dibenarkan mengintervensi jalannya acara PASCAL.


BAB VIII
PELANGGARAN DAN SANKSI

Pasal 17
1. Pelanggaran yang dilakukan peserta dibedakan menjadi :
a. Pelanggaran ringan.
b. Pelanggaran berat.

2. Pelanggaran ringan berupa :
a. Terlambat hadir kurang dari 15 menit.
b. Tidak menggunakan atribut yang ditentukan.
c. Tidak melaksanakan tugas yang ditentukan, maksimal 2 macam.
3. Pelanggaran berat berupa
a. Terlambat lebih dari 15 menit dengan alasan yang tidak dapat diterima.
b. Meninggalkan lokasi PASCAL tanpa izin penanggung jawab acara yang sedang berlangsung atau ketua panitia.
c. Tidak melaksanakan tugas lebih dari 2 macam.
d. Adanya bentrok fisik pada saat pelaksanaan PASCAL.
e. Melakukan perbuatan pidana.
f. Membawa dan mengonsumsi rokok pada saat pelaksanaan PASCAL.
g. Membawa senjata api, senjata tajam, narkoba, dan minuman beralkohol.
h. Berkata tidak jujur dan atau bertindak curang.
4. Jenis pelanggaran yang belum diatur di dalam UU PASCAL akan diatur dalam tata tertib PASCAL.
Pasal 18
1. Sanksi yang diberikan tidak berupa hukuman fisik.
2. Sanksi berupa hukuman yang bersifat mendidik intelektual mahasiswa dan harus dapat dipertanggungjawabkan.
3. Sanksi tidak berupa tekanan mental yang tidak mampu diterima atau dilaksanakan oleh peserta secara wajar dan menimbulkan efek secara fisik maupun psikis.
4. Sanksi yang diberikan tidak merendahkan peserta baik berupa makian maupun dalam bentuk lain.
5. Sanksi yang diberikan harus dapat dijelaskan secara rasional.
6. Ketentuan sanksi yang belum diatur disini akan diatur dalam tata tertib PASCAL.


BAB IX
PENEGAKAN HUKUM
Pasal 19
1. Laporan dapat diajukan oleh :
a. Ketua BEM FMIPA UGM
b. SC
c. OC
d. Pengawas PASCAL
e. Peserta
2. Laporan diajukan kepada MP

Pasal 20
1. Laporan disampaikan secara lisan atau tulisan yang berisi :
a. Identitas pelapor
b. Waktu dan tempat kejadian
c. Identitas pelanggar
d. Identitas saksi
e. Uraian kejadian
2. Laporan sebagaimana yang dimaksud pada nomor (1) disampaikan kepada MP selambat-lambatnya 2 jam sejak terjadinya pelanggaran atau sengketa dalam PASCAL.

Pasal 21
MP menyelesaikan pelanggaran atau sengketa melalui tahapan sebagai berikut :
a. Menghadirkan pelapor atau pihak-pihak yang bersengketa
b. Menunjukkan sekurang-kurangnya dua bukti atas pelanggaran atau sengketa.



BAB X
MEKANISME PERSIDANGAN
Pasal 22
Alat kelengkapan persidangan:
1. Hakim.
2. Terdakwa.
3. Penuntut Umum.
4. Saksi.

Pasal 23
1. Persidangan dalam menyelesaikan sengketa dinyatakan terbuka untuk umum.
2. Persidangan dapat dilanjutkan, jika dalam hal pembuktian memenuhi ketentuan pasal 20
3. Jika tidak memenuhi ketentuan pasal 20, maka sidang ditunda dan pihak pelapor mencari bukti tambahan.
4. Penundaan sidang selama 60 menit dan bila masih belum menemukan bukti tambahan, maka MP memutuskan pelanggar atau pihak yang dilaporkan lepas dari segala tuntutan.
5. Pelanggar atau pihak yang dilaporkan dapat mengajukan bukti lain sebagai bentuk pembelaan atas laporan pelanggar atau sengketa.

Pasal 24
1. Dalam mengadili suatu sengketa, MP harus dengan sungguh-sungguh mendengarkan keterangan para pihak dan saksi serta memperhatikan dengan cermat segala sesuatu yang dapat dijadikan alat bukti.
2. Dalam mengadili, MP bersifat aktif dalam meminta keterangan dari siapa saja tentang sengketa tersebut.

Pasal 25
1. Sebelum mengambil keputusan, MP terlebih dahulu mengadakan musyawarah di tempat terpisah dari ruang sidang, maksimal 15 menit.
2. Jika dalam musyawarah tidak terjadi kesepakatan, maka keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak dalam majelis MP.
Pasal 26
1. Semua keputusan MP sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
2. Putusan MP adalah bersifat final dan mengikat.
3. Para pihak yang bersengketa wajib menghormati setiap keputusan MP.
4. Putusan MP diinformasikan kepada khalayak umum.



BAB XI
PENUTUP

Pasal 27
Undang-Undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan.



Disahkan di Sekretariat Keluarga Mahasiswa FMIPA UGM
Pada tanggal 2 Juli 2009 pukul 11.42 WIB

DPM KM FMIPA UGM
a.n Ketua DPM KM FMIPA UGM Ketua BEM KM FMIPA UGM



Triono Syakbani Aza El Munadiyan