Senin, 27 April 2009

Resensi dari gerakan ke negara

Ats-Tsawabit Wal-Mutaghayyirat

Ada sebagian kaum muslimin yang menganggap bahwa segala yang telah ada (baca: dilakukan) generasi awal Islam adalah sesuatu yang final dan harus diikuti, hatta dalam model pakaian dan hal lain yang sebenarnya masuk dalam domain “umuriddunya”. Sebagian yang lain, merupakan lawan ekstrim dari golongan pertama, bahwa apapun yang ada dalam Islam bisa diubah seiring dengan perkembangan zaman. Tidak peduli apakah ia masalah muamalah maupun ibadah dan aqidah, semuanya bisa diubah mengikuti “semangat zaman”.
Pandangan seperti di atas bisa saja terjadi ketika seorang muslim tidak mengetahui tsawabit dan mutaghayyirat dalam Islam. Mana hal-hal prinsip yang bersifat permanen, tidak boleh berubah. Dan mana hal-hal yang bersifat fleksibel, yang perlu dikembangkan dan dilakukan inovasi.
Dalam hal dakwah dan harokah juga demikian. Termasuk ketika umat berbicara tentang gerakan dakwah Islam terbesar; Ikhwanul Muslimun. Saat harokah ini di berbagai belahan dunia melakukan transformasi dalam ‘bentuk lain’ yang ‘berbeda’ dari tampilannya pada zaman Hasan Al-Banna, banyak komentar yang menganggap bahwa Ikhwan tidak lagi berada dalam asholahnya. Terlebih ketika harokah ini di beberapa negara sering kali melakukan ‘manuver dakwah’ maka suara-suara itu lebih terdengar. Tidak hanya dari orang umum dan simpatisannya, bahkan sebagian kadernya juga ikut terbawa dalam pandangan ini.
Sementara itu, tantangan dan problematika yang dihadapi harokah Islam sekarang berbeda dengan apa yang pernah dihadapinya dulu. Peluang yang terbuka juga tidak sama persis dengan apa yang sudah terjadi sebelumnya. Zaman dan tipologi manusia yang ada sekarang juga berbeda. Dengan argumentasi ini, ada juga kemudian yang mengusulkan bahwa ‘manuver dakwah’ harus lebih kencang dan bahkan menyangkut hal-hal yang sebenarnya prinsip juga menjadi berubah.
Maka, kehadiran buku Ats-Tsawabit Wal-Mutaghayyirat karya Jum’ah Amin ini menjadi cahaya terang yang bisa dijadikan referensi tentang Ikhwan, tidak hanya bagi kadernya tetapi juga bagi simpatisan dan umat Islam secara umum.
Setelah menjelaskan tentang definisi tsawabit dan mutaghayyirat, penulis menjelaskan pula 10 tsawabit dalam dakwah Ikhwanul Muslimun, yaitu:
1. Nama Jama’ah tidak boleh berubah sebab ia merupakan cerminan fikrah, aplikasi, sejarah dan loyalitas.
Artinya, ketika disebutkan nama Ikhwanul Muslimun, maka akan segera tergambar sebuah jamaah dakwah dengan berbagai karakternya yang khas. Namun, ke-tsawabit-an nama ini hanya diperuntukkan bagi tandzim alamy (organisasi pusat). Adapun cabang-cabangnya di berbagai negara diperbolehkan menggunakan nama yang berbeda sesuai dengan kondisi sosial politik dan peluang serta kapasitas internal jamaah.
2. Beramal jama’I adalah kewajiban yang harus selalu menyatu dengan aktifis dakwahnya. Maka kader Ikhwan akan senantiasa bersama dengan jamaah baik keputusan jamaah sesuai dengan pendapatnya atau berbeda. Dan tentu saja karena jamaah ini adalah jamaah Islam maka segala keputusannya harus sesuai dengan konsep Islam dan amal jamainya pun dalam rangka penegakan Islam.
3. Jalan yang dilalui dalam upaya meraih cita-cita dan tujuannya adalah dengan tarbiyah. Meskipun pada saat yang sama juga ada dakwah struktural, perubahan sosial melalui gerakan massa, dan sebagainya, tarbiyah (pengkaderan) tetap menjadi langkah utama. Hal ini membawa implikasi meskipun suatu saat jamaah ini sudah memasuki ranah politik atau bahkan ranah negara, memiliki massa yang demikian banyak jumlahnya, ia tetap harus melalukan proses tarbiyah. Dengan tarbiyah itu ia menjaga dan mengembangkan kader yang sudah ada, dengan tarbiyah pula ia menambah jumlah kader itu.
4. Usrah adalah tempat asuhan tarbiyah. Meskipun wasailut tarbiyah (sarana-sarana tarbiyah) itu banyak, tetapi usrah tetap menjadi jiwa dari semua sarana yang ada. Meskipun sarana tarbiyah bisa berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi (misalnya dengan telekonferens dan taujih leave), usrah tidak boleh ditinggalkan. Ia menjadi benteng terakhir bagi tarbiyah, otak bagi amal jama’i, dan senjata utama dalam merealisasikan cita-cita.
5. Prinsip-prinsip jamaah, baik mengenai pemahaman aqidah, pemikiran, atau ideloginya bisa dirujuk dalam risalah ta’alim (khususnya ushul isyrin) dan risalah aqaid. Maka, bagi kadernya sangat diperlukan mempelajari risalah tersebut, sebab ia merupakan batasan dan arahan dalam memahami Islam. Jika batasan atau kaidah dalam risalah ini telah benar-benar dikuasai maka baru boleh baginya membaca referensi apapun dan tidak dikhawatirkan akan terkena syubhat dan ghazwul fikr dari pihak yang memusuhi Islam.
6. Bahwa Islam itu bersifat syumul (komprehensif) dan karenanya jamaah dakwah Islam juga harus bersifat komprehensif. Dari sini bisa diketahui kelemahan harokah Islam yang hanya mengkonsentrasikan diri pada salah satu aspek dalam Islam; aqidah saja atau politik saja, misalnya.
7. Syuro adalah pengikat bagi setiap ikhwah dalam memecahkan permasalahan dan menyelesaikan perbedaan.
8. Menghormati sistem dan peraturan jamaah adalah moralitas yang selayaknya dijunjung tinggi setiap ikhwah
9. Pilihan fiqih yang telah ditetapkan oleh jamaah harus diikuti oleh anggota
10. Allah menjadi tujuan dalam setiap ucapan dan perbuatan. [Muchlisin]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar