Rabu, 01 Juli 2009

UU PASCAL 2009

UNDANG-UNDANG KELUARGA MAHASISWA
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PEGETAHUAN ALAM
NOMOR 1 TAHUN 2009
TENTANG
PENGENALAN KAMPUS SCIENCE AWAL KULIAH

KETUA BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS GADJAH MADA

MENIMBANG :
a. Bahwa Pengenalan Kampus Science Awal Kuliah merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Keluarga Mahasiswa FMIPA UGM sebagai implementasi AD/ART KM FMIPA UGM;
b. Bahwa belum adanya perundangan yang mengatur tentang Pengenalan Kampus Science Awal Kuliah yang bersifat tetap dalam tiap tahunnya;
c. Bahwa dalam rangka menciptakan ketertiban, kepastian, dan penegakan hukum dalam pelaksanaan Pengenalan Kampus Science Awal Kuliah;

MENGINGAT :
Anggaran Dasar Keluarga Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Gadjah Mada;

Dengan persetujuan bersama,
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS GADJAH MADA
dan
KETUA BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS GADJAH MADA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Pengenalan Kampus Science Awal Kuliah.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
1. Pengenalan Kampus Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Gadjah Mada dikenal dengan nama Pengenalan Kampus Science Awal Kuliah yang selanjutnya disebut PASCAL adalah rangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh KM FMIPA UGM dalam rangka penyambutan mahasiswa baru.
2. Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Gadjah Mada yang selanjutnya disebut DPM KM FMIPA UGM adalah lembaga legislatif mahasiswa di tingkat fakultas.
3. Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Gadjah Mada yang selanjutnya disebut BEM KM FMIPA UGM adalah lembaga eksekutif mahasiswa di tingkat fakultas yang dipimpin oleh seorang ketua.
4. Mahkamah PASCAL yang selanjutnya disebut MP adalah alat kelengkapan PASCAL yang berfungsi sebagai badan peradilan tertinggi dan sekaligus pengawas dalam pelaksanaan PASCAL
5. Steering Committee yang selanjutnya disebut SC adalah alat kelengkapan PASCAL yang dibentuk oleh Ketua BEM KM FMIPA UGM yang bertugas menyusun konsep PASCAL.
6. Organizing Committee yang selanjutnya disebut OC adalah alat kelengkapan PASCAL yang dibentuk oleh SC yang bertugas melaksanakan PASCAL sesuai konsep yang telah disusun oleh SC.
7. Pengawas PASCAL adalah pengawas yang dibentuk oleh DPM KM FMIPA UGM dan atau Ketua BEM KM FMIPA UGM di luar alat kelengkapan PASCAL yang berfungsi mengawasi pelaksanaan PASCAL yang berkedudukan dibawah MP.
8. Peserta adalah mahasiswa baru FMIPA UGM dan atau mahasiswa FMIPA UGM yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti PASCAL.

Pasal 2
PASCAL berdasarkan religiusitas, moralitas, rasionalitas, kebebasan intelektual, partisipasi, kepedulian dan keilmuan.

Pasal 3
PASCAL Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Gadjah Mada dilaksanakan satu tahun sekali bertempat di lingkungan FMIPA UGM dan sekitarnya.




BAB II
ALAT KELENGKAPAN PASCAL

Pasal 4
Alat Kelengkapan PASCAL terdiri dari :
1) Ketua BEM KM FMIPA UGM
2) Mahkamah PASCAL (MP)
3) Steering Committee (SC)
4) Organizing Committee (OC)


BAB III
STRUKTUR DAN MEKANISME KEANGGOTAAN ALAT KELENGKAPAN

Pasal 5
Ketua BEM KM FMIPA UGM adalah penanggung jawab atas pelaksanaan PASCAL.

Pasal 6
1. MP merupakan badan peradilan tertinggi yang juga menjalankan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan PASCAL.
2. Keanggotaan MP berjumlah 9 (Sembilan) orang yang terdiri atas 2 wakil dari BEM KM FMIPA UGM, 4 wakil dari DPM KM FMIPA UGM dan 3 wakil dari HMJ FMIPA UGM.
3. Ketua MP dipilih berdasarkan musyawarah mufakat dalam mekanisme internal di MP.

Pasal 7
Kriteria anggota MP :
a. Dikenal baik di kalangan mahasiswa MIPA.
b. Berpengalaman dalam kepengurusan lembaga mahasiswa di fakultas MIPA.
c. Memahami konsep PASCAL secara menyeluruh dari alat kelengkapan PASCAL.
d. Memiliki tanggung jawab dan komitmen tinggi terhadap keberlangsungan PASCAL fakultas MIPA.

Pasal 8
1. SC bertanggung jawab kepada Ketua BEM KM FMIPA UGM.
2. Keanggotaan SC ditentukan oleh Ketua BEM KM FMIPA UGM.

Pasal 9
1. OC bertanggung jawab kepada SC.
2. Ketua OC merupakan anggota SC.
3. Keanggotaan OC ditentukan oleh ketua OC dengan pertimbangan SC secara terbuka.



BAB IV
PEMBENTUKAN ALAT-ALAT KELENGKAPAN PASCAL
Pasal 10
1. Pembentukan SC mendahului pembentukan alat-alat kelengkapan PASCAL yang lain.
2. Pembentukan MP dan OC dilakukan dalam waktu yang berdekatan guna optimalisasi fungsi pengawasan MP dan penjagaan terhadap Undang-Undang PASCAL.

BAB V
HAK, KEWENANGAN, DAN KEWAJIBAN ALAT KELENGKAPAN PASCAL

Pasal 11
1. Ketua BEM KM FMIPA UGM berkewajiban untuk menyelenggarakan PASCAL seperti yang telah digariskan Anggaran Dasar KM FMIPA UGM.
2. Ketua BEM FMIPA UGM berhak :
a. memberi masukan kepada MP terkait dengan sengketa yang terjadi dalam PASCAL.
b. meminta keterangan kepada SC atas penyimpangan terhadap Undang-Undang PASCAL dalam hal penyusunan dan penjagaan konsep PASCAL.
c. meminta keterangan kepada SC atas penyimpangan yang dilakukan OC dalam pelaksanaan PASCAL.

Pasal 12
1. MP berkewajiban dan berwenang untuk :
a. Menerima, memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa antar alat kelengkapan, internal alat kelengkapan, antar peserta dan alat kelengkapan, dan antar peserta.
b. Mengawasi pelaksanaan PASCAL dengan berkoordinasi dengan pengawas PASCAL guna penjagaan terhadap Undang-Undang PASCAL.
c. Mempertimbangkan masukan yang diberikan oleh alat kelengkapan, pengawas PASCAL, dan peserta.
d. Menjalankan proses peradilan dengan mempertimbangkan asas keadilan, kemanusiaan, dan kemanfaatan berdasarkan Undang-Undang PASCAL.
e. Menyusun tata tertib pelaksanaan PASCAL secara umum bersama alat kelengkapan yang lain.
2. MP berhak :
a. Meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait dalam penyelesaian sengketa yang terjadi
b. Melakukan penyelidikan terhadap sengketa yang terjadi.
c. Menyelesaikan sengketa yang terjadi antar alat kelengkapan PASCAL dengan peserta.




Pasal 13
1. SC berkewajiban untuk :
a. Menyusun konsep secara umum, mengarahkan, dan mengawasi penyelenggaraan PASCAL agar sesuai dengan konsep yang telah disusun.
b. Bertanggung jawab kepada Ketua BEM KM FMIPA UGM.
2. SC berwenang untuk :
a. Meminta penjelasan kepada OC tentang hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan PASCAL.
b. Memberi pertimbangan kepada OC tentang hal-hal yang berkaitan dengan konsep PASCAL.
c. Mengawasi pelaksanaan PASCAL yang dilaksanakan oleh OC dalam upaya penjagaan konsep PASCAL yang telah disusun.
3. SC berhak :
a. Memberi pertimbangan kepada OC yang bersifat konseptual terhadap hal-hal yang belum diatur.
b. Bersama dengan MP, memberi pertimbangan mengenai jenis-jenis pelanggaran yang belum diatur dalam Undang-Undang PASCAL.
c. Memberi masukan kepada MP berkaitan dengan proses peradilan.

Pasal 14
1. OC berkewajiban untuk :
a. Melaksanakan PASCAL sesuai dengan konsep yang telah disusun oleh SC.
b. Memberi penjelasan tentang hal yang berkaitan dengan pelaksanaan konsep PASCAL apabila diminta SC.
c. Mematuhi tata tertib panitia PASCAL.
d. Menaati dan melaksanakan keputusan MP.
2. OC berhak untuk :
a. Meminta penyelesaian kepada MP bila terjadi sengketa dengan peserta.
b. Meminta penjelasan terhadap SC tentang hal-hal yang berkaitan dengan konsep PASCAL.
c. Menyusun tata tertib peserta PASCAL atas pertimbangan SC yang ditetapkan oleh ketua BEM KM FMIPA UGM

BAB VI
PESERTA

Pasal 15
1. Peserta berkewajiban :
a. Mengikuti minimal 75% acara yang telah ditentukan dengan sungguh-sungguh dan bersikap sopan.
b. Menjaga kelancaran jalannya acara PASCAL.
c. Mentaati Undang-Undang PASCAL dan tata tertib PASCAL.
d. Mentaati dan menghormati keputusan MP.
2. Peserta berhak untuk :
a. Mengadukan ke MP bila terjadi permasalahan atau sengketa dengan alat kelengkapan PASCAL, dalam hal ini adalah OC.
b. Meminta penjelasan dan tugas tentang instruksi yang diberikan.
c. Mendapat keringanan dari OC apabila memiliki gangguan kesehatan dengan melaporkan ke OC dengan membawa surat keterangan dokter atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
d. Menyatakan keluar dan tidak mengikuti proses PASCAL setelah mendapat izin dari panitia.
e. Menolak instruksi dari OC apabila instruksi tersebut bertentangan dengan norma agama dan norma kesusilaan.


BAB VII
PENGAWAS PASCAL

Pasal 16
1. Pengawas PASCAL terdiri dari :
a. Pengawas yang dibentuk oleh DPM KM FMIPA UGM
b. Pengawas yang dibentuk oleh Ketua BEM KM FMIPA UGM
2. Pengawas PASCAL dibentuk atas otoritas penuh dari 2 lembaga seperti disebutkan pada point 1.
3. Pengawas PASCAL mulai aktif bekerja dari pembentukan sampai berakhirnya acara PASCAL.
4. Kedudukan pengawas PASCAL berada di bawah MP sebagai pelaksana fungsi pengawasan.
5. Pengawas PASCAL berkewajiban :
a. Menjaga ketertiban dan kelancaran jalannya PASCAL.
b. Pengawas wajib memakai tanda pengenal yang jelas.
6. Pengawas PASCAL berhak :
a. Ikut secara aktif mengawasi pelaksanaan PASCAL.
b. Melaporkan pelanggaran atau sengketa antar alat kelengkapan, internal alat kelengkapan, antar peserta dan alat kelengkapan, serta antar peserta.
c. Pelaporan ditujukan kepada MP.
7. Pengawas PASCAL tidak dibenarkan mengintervensi jalannya acara PASCAL.


BAB VIII
PELANGGARAN DAN SANKSI

Pasal 17
1. Pelanggaran yang dilakukan peserta dibedakan menjadi :
a. Pelanggaran ringan.
b. Pelanggaran berat.

2. Pelanggaran ringan berupa :
a. Terlambat hadir kurang dari 15 menit.
b. Tidak menggunakan atribut yang ditentukan.
c. Tidak melaksanakan tugas yang ditentukan, maksimal 2 macam.
3. Pelanggaran berat berupa
a. Terlambat lebih dari 15 menit dengan alasan yang tidak dapat diterima.
b. Meninggalkan lokasi PASCAL tanpa izin penanggung jawab acara yang sedang berlangsung atau ketua panitia.
c. Tidak melaksanakan tugas lebih dari 2 macam.
d. Adanya bentrok fisik pada saat pelaksanaan PASCAL.
e. Melakukan perbuatan pidana.
f. Membawa dan mengonsumsi rokok pada saat pelaksanaan PASCAL.
g. Membawa senjata api, senjata tajam, narkoba, dan minuman beralkohol.
h. Berkata tidak jujur dan atau bertindak curang.
4. Jenis pelanggaran yang belum diatur di dalam UU PASCAL akan diatur dalam tata tertib PASCAL.
Pasal 18
1. Sanksi yang diberikan tidak berupa hukuman fisik.
2. Sanksi berupa hukuman yang bersifat mendidik intelektual mahasiswa dan harus dapat dipertanggungjawabkan.
3. Sanksi tidak berupa tekanan mental yang tidak mampu diterima atau dilaksanakan oleh peserta secara wajar dan menimbulkan efek secara fisik maupun psikis.
4. Sanksi yang diberikan tidak merendahkan peserta baik berupa makian maupun dalam bentuk lain.
5. Sanksi yang diberikan harus dapat dijelaskan secara rasional.
6. Ketentuan sanksi yang belum diatur disini akan diatur dalam tata tertib PASCAL.


BAB IX
PENEGAKAN HUKUM
Pasal 19
1. Laporan dapat diajukan oleh :
a. Ketua BEM FMIPA UGM
b. SC
c. OC
d. Pengawas PASCAL
e. Peserta
2. Laporan diajukan kepada MP

Pasal 20
1. Laporan disampaikan secara lisan atau tulisan yang berisi :
a. Identitas pelapor
b. Waktu dan tempat kejadian
c. Identitas pelanggar
d. Identitas saksi
e. Uraian kejadian
2. Laporan sebagaimana yang dimaksud pada nomor (1) disampaikan kepada MP selambat-lambatnya 2 jam sejak terjadinya pelanggaran atau sengketa dalam PASCAL.

Pasal 21
MP menyelesaikan pelanggaran atau sengketa melalui tahapan sebagai berikut :
a. Menghadirkan pelapor atau pihak-pihak yang bersengketa
b. Menunjukkan sekurang-kurangnya dua bukti atas pelanggaran atau sengketa.



BAB X
MEKANISME PERSIDANGAN
Pasal 22
Alat kelengkapan persidangan:
1. Hakim.
2. Terdakwa.
3. Penuntut Umum.
4. Saksi.

Pasal 23
1. Persidangan dalam menyelesaikan sengketa dinyatakan terbuka untuk umum.
2. Persidangan dapat dilanjutkan, jika dalam hal pembuktian memenuhi ketentuan pasal 20
3. Jika tidak memenuhi ketentuan pasal 20, maka sidang ditunda dan pihak pelapor mencari bukti tambahan.
4. Penundaan sidang selama 60 menit dan bila masih belum menemukan bukti tambahan, maka MP memutuskan pelanggar atau pihak yang dilaporkan lepas dari segala tuntutan.
5. Pelanggar atau pihak yang dilaporkan dapat mengajukan bukti lain sebagai bentuk pembelaan atas laporan pelanggar atau sengketa.

Pasal 24
1. Dalam mengadili suatu sengketa, MP harus dengan sungguh-sungguh mendengarkan keterangan para pihak dan saksi serta memperhatikan dengan cermat segala sesuatu yang dapat dijadikan alat bukti.
2. Dalam mengadili, MP bersifat aktif dalam meminta keterangan dari siapa saja tentang sengketa tersebut.

Pasal 25
1. Sebelum mengambil keputusan, MP terlebih dahulu mengadakan musyawarah di tempat terpisah dari ruang sidang, maksimal 15 menit.
2. Jika dalam musyawarah tidak terjadi kesepakatan, maka keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak dalam majelis MP.
Pasal 26
1. Semua keputusan MP sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
2. Putusan MP adalah bersifat final dan mengikat.
3. Para pihak yang bersengketa wajib menghormati setiap keputusan MP.
4. Putusan MP diinformasikan kepada khalayak umum.



BAB XI
PENUTUP

Pasal 27
Undang-Undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan.



Disahkan di Sekretariat Keluarga Mahasiswa FMIPA UGM
Pada tanggal 2 Juli 2009 pukul 11.42 WIB

DPM KM FMIPA UGM
a.n Ketua DPM KM FMIPA UGM Ketua BEM KM FMIPA UGM



Triono Syakbani Aza El Munadiyan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar